Langsung ke konten utama

PROFIL LSP

 APA ITU LSP?

Berdasar Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi. Selanjutnya berdirilah LSP yang dibentuk oleh industri, lembaga pemerintah dan swasta, serta  asosiasi  yang tersebar di wilayah Indonesia. Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

LSP adalah kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah badan resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan  pengembangan standar kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi profesi. Berdasarkan pembentukannya, LSP dibagi menjadi 4 yaitu:

(1) LSP-P1 untuk industri;

(2) LSP P1 untuk dunia pendidikan;

(3) LSP-P2;

(4) LSP-P3.

LSP-P1 untuk industri adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga atau perusahaan/industri untuk kepentingan organisasi/perusahaan itu sendiri dan diberikan kewenangan untuk melakukan uji kompetensi bagi karyawan mereka sendiri.

LSP-P1 Pendidikan adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi dilingkungannya dan /atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

LSP-P2 adalah LSP yang dibentuk oleh organisasi/lembaga/perusahaan untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan dari organisasi/lembaga/perusahaan lain, dimana organisasi/lembaga/perusahaan lain tersebut merupakan suplier atau agen yang memasok kebutuhan dari organisasi/perusahaan dimaksud dalam rangka menjamin mutu supply barang atau jasa.

LSP-P3 adalah LSP yang dibentuk oleh lembaga/organisasi/assosiasi tertentu dan diberikan kewenangan oleh BNSP untuk melakukan uji kompetensi kepada karyawan organisasi/lembaga/perusahaan lain untuk kepentingan nasional.

Berdasarkan paparan di atas dan sehubungan dengan program sertifikasi profesi bagi lulusan SMK, maka pelaksanaan uji kompetensi bagi siswa tersebut dilakukan di LSP-P1 SMK atau induk dari jejaring SMK masing-masing.

 

Struktur Organisasi







Komentar

Postingan populer dari blog ini

FULL ASESMEN

 FULL ASESMEN Tanggal 30   September – 1 Oktober 2022 merupakan tanggal yang sangat penting bagi LSP-P1 SMK N Jumo dikarenakan tanggal tersebut dilaksanakan kegiatan Full Asesmen yang dilaksanakan oleh Tim Asesor Lisensi BNSP. Sebagai Lead Asesor adalah ibu Henny S Widyaningsih dan ibu Silvia Wahyuni Harahap sebagai anggotanya. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim BNSP mengasesmen persiapan SMKN Jumo Temanggung   dalam rangka mendapatkan Lisensi dari BNSP.   Di LSP-P1 SMK N Jumo   ada 2 skema sertifikasi terdiri dari skema sertifikasi KKNI Level II pada keahlian Teknik Kendaran Ringan dan Multimedia. Beberapa   Dokumen pendirianan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diperiksa adalah dokumen admin, dokumen mutu, dan juga dokumen hasil Uji coba penggunaan MUK untuk asesmen. Kegiatan Full Asesmen dimulai dengan Pembukaan yang dilakukan di ruang Sidang LSP-P1 SMK N Jumo yang dihadiri oleh Drs. Tokhibin, M.Pd selaku ketua Dewan Pengarah, semua Wakil Kepala Sekolah, Ketua Tim Pengembang Sek

CONTACT PERSON

  Hubungi Kami   LSP-P1 SMK NEGERI JUMO Alamat           :   Jl. Raya Jumo-Kedu Km.2  Gedongsari, Jumo, Temanggung 56265 Telepon         : 085643157968 Email                :  lspsmknjumotemanggung@gmail.com